Ferdy Sambo diganjar penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA). MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo berkaitan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, sebagaimana dikutip detikJabar dari detikNews, Selasa (8/8/2023).
Sekadar diketahui, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua. Kemudian pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo menempuh jalur kasasi. Pengacaranya mengajukan permohonan kasasi kepada MA. MA pun menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo dengan menganulir hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
MA menegaskan vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," ucap Kabiro Hukum MA Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Menurut dia, Ferdy Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK). "Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," tutur Sobandi.
(bbp/bbn)