MA Potong Hukuman Putri Candrawathi Istri Sambo Jadi 10 Tahun Penjara

Berita Nasional

MA Potong Hukuman Putri Candrawathi Istri Sambo Jadi 10 Tahun Penjara

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 08 Agu 2023 18:50 WIB
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Namun MA memberikan potongan hukuman ke Putri yang divonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA dilansir dari detikNews, Selasa (8/8/2023).

Awalnya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain potongan hukuman ke Putri, MA juga mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Sambo yang divonis mati dianulir menjadi penjara seumur hidup.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA.

(ata/ata)

Hide Ads