"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA seperti dikutip dari detikNews, Selasa (8/8/2023).
Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Suami Putri Candrawathi itu pun mengajukan permohonan kasasi.
Kasasi juga diajukan oleh Putri Candrawathi dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, melalui penasihat hukum masing-masing. MA pun memangkas hukuman terdakwa lainnya menjadi lebih ringan. Rinciannya, masa hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun bui menjadi 10 tahun bui, Ricky Rizal dari 13 tahun bui menjadi 8 tahun bui, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun bui.
MA Turunkan Lima Hakim Agung
Dilansir dari detikNews, MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Formasi itu disebut-sebut jarang terjadi. Lazimnya, permohonan kasasi diadili oleh tiga hakim agung. Terakhir, MA menurunkan lima hakim agungnya saat mengadili peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra, setelah terungkap Djoko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte.
Menurut penjelasan pada situs MA, Kamis (6/7/2023), kelima hakim agung yang mengadili kasasi Ferdi Sambo cs, antara lain Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.
Rekam Jejak Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo
Suhadi dan Desnayeti adalah hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati. Keduanya menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Suhadi dan Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Sebab, Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.
Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada M Nurhadi dan Sari Murni Asih. Pasangan suami istri itu merupakan pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Mayat Dufi dimasukkan ke drum dan dibuang.
Di majelis lain, Suhadi pernah menjatuhkan hukuman mati kepada Muslimin alias Limin di tingkat PK. Muslimin adalah dukun pengganda uang yang membunuh tiga korbannya.
Sedangkan Suharto pernah duduk di majelis kasasi kasus Rizieq Syihab. Baru-baru ini, Suharto, Suhadi, dan Jupriyadi mengubah hukuman bebas bos Indosurya, Henry Surya, menjadi hukuman 18 tahun penjara. Nama Jupriyadi mulai dikenal publik saat mengadili Ahok di PN Jakut. (iws/gsp)