Vonis Kuat Ma'ruf Sopir Sambo Dianulir Jadi 10 Tahun Penjara

Nasional

Vonis Kuat Ma'ruf Sopir Sambo Dianulir Jadi 10 Tahun Penjara

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 08 Agu 2023 18:45 WIB
Solo -

Vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan pihak MA setelah pembacaan vonis Kasasi untuk Ferdy Sambo cs, hari ini.

"Nomor perkara 815K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf; PN pidana penjara 15 tahun; PT menguatkan pemohon kasasi, penuntut umum dan terdakwa," kata pihak MA kepada wartawan, Selasa (8/8/2023), dikutip dari detikNews.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Kuat Ma'ruf, MA juga memperbaiki vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Kemudian Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Adapun Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Seperti diketahui, Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersama-sama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

(dil/ahr)


Hide Ads