
Mahfud Md Puji Vonis Mati Sambo Sudah Sesuai Rasa Keadilan Publik
Mahfud Md menilai vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah sesuai rasa keadilan publik.
Mahfud Md menilai vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah sesuai rasa keadilan publik.
Hakim telah memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana mati. Kini, giliran istri Sambo, Putri Candrawathi, menanti vonis.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo divonis mati.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Sambo bersalah.
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis usai mendengar vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati majelis hakim. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik," kata Mahfud Md.
Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. Tak ada hal meringankan dalam pertimbangan hakim kepada Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hakim menyatakan Sambo berbelit-belit dalam persidangan.