Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah.
Dilansir detikNews, hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta Sambo berdiri di hadapannya sebelum membacakan vonis. Selanjutnya Wahyu langsung membacakan amar putusan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Sambo pun tampak berdiri tegap selama amar putusan dibacakan hakim. Kedua tangannya ia kepalkan sambil mendengar hakim membacakan amar putusan.
Dalam kasus pembunuhan Yosua, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga mengatakan biaya perkara dibebankan kepada negara. Setelah itu, hakim lalu meminta Sambo duduk.
"Demikian para pihak, baik penuntut umum, maupun penasihat umum, maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum," kata Wahyu.
"Demikianlah putusan telah dibacakan sidang perkara 796/Pid.B/2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan tertutup," sambungnya.
Usai sidang dinyatakan ditutup, Sambo kemudian berjalan ke arah meja penasihat hukum. Dia terlihat berbincang dengan Arman Hanis, Rasamala Aritonang, dan lainnya.
Selanjutnya, Sambo keluar ruang sidang. Dia kembali mengenakan baju tahanan kejaksaan. Sambo lalu digiring keluar PN Jaksel.
(asm/hsr)