Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Senin (13/2/2023).
Hakim lalu menilai ada sejumlah hal yang memberatkan vonis mati Ferdy Sambo. Salah satunya karena tindakan Ferdy Sambo dilakukan kepada ajudannya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," jelas Wahyu.
Selanjutnya majelis hakim menilai perbuatan Ferdy Sambo membuat gaduh di masyarakat. Hal itu dianggap tidak sepatutnya dilakukan Ferdy Sambo dengan status pejabat tinggi di institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia," jelas Wahyu.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Sambo Divonis Hukuman Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(asm/hmw)