
Tangis Ibu Yosua Pecah Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis usai mendengar vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis usai mendengar vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Fakultas Hukum UMSU turut memantau jalannya sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini.
Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ternyata hukuman mati itu sudah ada sejak 1808 lalu.
"Menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," kata pengacara Ferdy Sambo.
Vonis mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim menilai Sambo berbelit-belit, tak mengakui perbuatannya, serta mencoreng Polri. Itu dianggap menjadi satu hal yang memberatkan hingga Sambo divonis mati.
Ferdy Sambo divonis mati. Majelis hakim mengungkap tujuh hal terkait pembunuhan berencana Yosua sebelum menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.