Vonis mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri tersebut divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada sang ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Majelis hakim membacakan amar putusannya itu di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang dipimpin hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Wahyu sebagaimana dikutip detikJabar dari detikNews.
Kemudian, Wahyu membacakan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo hadir di ruang sidang tersebut. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menegaskan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.
Dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.
Baca berita selengkapnya di sini.
(bbp/bbn)