Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Sejarahnya di Indonesia

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Sejarahnya di Indonesia

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 13 Feb 2023 16:42 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di PN Jaksel
Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di PN Jaksel (dok: 20 detik)
Medan -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim Wahyu Imam Santoso bahkan meminta Ferdy Sambo berdiri sebelum vonis dibacakan.

Vonis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.

"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Wahyu saat membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut Wahyu.

Bagaimanakah sejarah hukuman mati di Indonesia hingga bisa dikenal sampai saat ini? Ternyata hukuman mati telah ada bahkan sejak zaman penjajahan. Berikut detikSumut hadirkan sejarah hukuman mati di Indonesia!

ADVERTISEMENT

Apa Itu Hukuman Mati?

Melansir laman resmi Kanwil Kemenkumham Sulsel, hukuman mati atau pidana mati berasal dari bahasa Belanda yakni doodstraf. Pengertian dari hukuman mati atau pidana mati merupakan praktik pada suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.

Pemberian hukuman mati dilakukan kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sejarah Hukuman Mati di Indonesia

Detikers pasti belum tahu bahwa sebenarnya hukuman mati di Indonesia telah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda. Sanksi hukuman mati pertama kali dicetuskan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels pada tahun 1808.

Pada waktu kepemimpinan Daendels, hukuman mati diberikan kepada warga pribumi yang menolak untuk menjadi suruhan atau menentang perintah Daendels. Bahkan Daendels tak tega-tega memberitakan apabila ada yang hendak dihukum mati.

Perjalanan hukuman mati berlanjut hingga orde Demokrasi Liberal tahun 1951. Meski pada tahun-tahun tersebut terdapat gejolak atas penolakan hukuman mati, nyatanya sanksi tersebut tetap saja berlanjut.

Terbukti, hukuman mati masih diberlakukan pada orde Demokrasi Terpimpin tahun 1956-1966. Dalam rentang waktu 1956-1966, bahkan Presiden Soekarno mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Bahkan Soekarno juga mengeluarkan Penpres No.5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 21 Tahun 1959 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berlanjut ke Orde Baru, hukuman mati tetap diberlakukan. Pada waktu tersebut, hukuman mati diterapkan dalam mencapai stabilitas politik. Selain itu juga menjadi pengaman atas agenda pembangunan pemerintah.

Hingga masa reformasi yang dipimpin Presiden Joko Widodo, hukuman mati tetap diberlakukan. Detikers bisa melihatnya dari putusan Hakim Wahyu Imam Santoso kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana bersama-sama dengan terdakwa lain terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Demikian sejarah hukuman mati yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Artikel menarik lainnya baca di Google News.




(astj/astj)


Hide Ads