
Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Yakin Farid Okbah Tak Bersalah
Koordinator tim kuasa hukum Farid Okbah, Ismar Syafruddin menyakini kliennya bukan seorang teroris maupun anggota jaringan Jamaah Islamiah (JI).
Koordinator tim kuasa hukum Farid Okbah, Ismar Syafruddin menyakini kliennya bukan seorang teroris maupun anggota jaringan Jamaah Islamiah (JI).
Pengacara Farid Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain, Herman Kadir, mengungkap kondisi kesehatan kliennya selama menjalani masa tahanan di Cikeas, Bogor.
Farid Okbah dituntut 3 tahun penjara atas dakwaan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Sidang tuntutan kasus terorisme terdakwa Farid Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain akan digelar pada Senin (28/11/2022) besok.
Polri mengatakan surat penahanan Farid Okbah dkk memang belum diterbitkan meski mereka sudah 14 hari ditangkap.
Keluarga dari Ustaz Farid Okbah dkk mengaku hingga kini tidak mengetahui keberadaan Uztaz Farid Okbah dkk. Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara.
"Pada dasarnya tidak ada pihak yang kecolongan terkait pengungkapan jaringan kelompok teroris Farid Okbah cs ini," ujar Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto.
Mahfud Md memastikan proses hukum terhadap Farid Okbah dkk akan berjalan terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Farid Okbah, pendakwah yang ditetapkan sebagai tersangka terorisme, memiliki momen kebersamaan dengan para pejabat negara, termasuk Presiden RI kedua Soeharto.
Polri menyebut Farid Okbah diduga terlibat pendanaan kelompok teroris tersebut. Baca selengkapnya.