
Farid Okbah dkk Ditahan Densus 88
Densus 88 resmi menahan Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat yang menjadi tersangka dugaan terorisme. Mereka ditahan selama 120 hari.
Densus 88 resmi menahan Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat yang menjadi tersangka dugaan terorisme. Mereka ditahan selama 120 hari.
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar menegaskan tidak ada guncangan di internal MUI setelah Zain An Najah ditangkap Densus 88 Polri.
Mahfud Md memastikan proses hukum terhadap Farid Okbah dkk akan berjalan terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mahfud menilai seruan agar MUI dibubarkan merupakan sebuah bentuk provokasi. Dia meminta penangkapan Zain An Najah tak dipolitisasi.
Seruan dukungan terhadap MUI mengemuka usai adanya tagar 'Bubarkan MUI' di media sosial. Berbagai pihak ramai-ramai menolak pembubaran itu.
PPP buka suasa soal munculnya tagar 'Bubarkan MUI' di media sosial. Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menilai tagar itu berlebihan dan mengada-ngada.
Juru bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, menganggap permintaan pembubaran MUI kurang relevan meskipun salah satu pengurusnya terjerat kasus terorisme.
Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat, yang diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tak setuju dengan narasi di media sosial yang meminta MUI dibubarkan saja usai penangkapan teroris, salah satunya Zain An-Najah.
Keluarga Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat merasa khawatir atas keselamatan ketiganya usai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.