
Pengacara Ungkap Farid Okbah Turun Berat 15 Kg Selama Ditahan di Bogor
Pengacara Farid Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain, Herman Kadir, mengungkap kondisi kesehatan kliennya selama menjalani masa tahanan di Cikeas, Bogor.
Pengacara Farid Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain, Herman Kadir, mengungkap kondisi kesehatan kliennya selama menjalani masa tahanan di Cikeas, Bogor.
Farid Ahmad Okbah dituntut pidana penjara selama 3 tahun di kasus terorisme. Jaksa mengungkap salah satu hal yang memberatkan adalah tidak menyesali perbuatan.
Farid Okbah dituntut 3 tahun penjara atas dakwaan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Sidang tuntutan kasus terorisme terdakwa Farid Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain akan digelar pada Senin (28/11/2022) besok.
Polri mengatakan surat penahanan Farid Okbah dkk memang belum diterbitkan meski mereka sudah 14 hari ditangkap.
Densus 88 Antiteror Polri menjawab tudingan Farid Okbah dkk disembunyikan dan diintimidasi setelah ditangkap.
Keluarga dari Ustaz Farid Okbah dkk mengaku hingga kini tidak mengetahui keberadaan Uztaz Farid Okbah dkk. Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara.
"Pada dasarnya tidak ada pihak yang kecolongan terkait pengungkapan jaringan kelompok teroris Farid Okbah cs ini," ujar Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto.
Ramadhan mengungkapkan Densus 88 hanya menyita dokumen dari Farid Okbah dan kawan-kawan (dkk). Dokumen itu berisi peran-peran dari ketiga tersangka.
Farid Okbah pernah bertemu Jokowi di Istana Presiden. Legislator PPP Syaifullah Tamliha heran dengan peristiwa pertemuan itu.