
Kala MK-MA Kompak Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada/Pileg
KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi maju dalam Pilkada 2020. Aturan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Di sisi lain MK-MA pun tidak melarangnya.
KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi maju dalam Pilkada 2020. Aturan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Di sisi lain MK-MA pun tidak melarangnya.
KPU belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diperbolehkannya eks napi korupsi nyaleg.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan eks koruptor bisa maju menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan nasib Peraturan KPU/PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg
KPU mengirimkan surat ke parpol peserta Pemilu 2019. Surat ini terkait diloloskannya bakal caleg eks napi korupsi di beberapa daerah.
KPU akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) meminta agar gugatan uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg diprioritaskan.
Kasus dugaan korupsi massal anggota DPRD Kota Malang, jadi contoh soal pentingnya pencegahan caleg bermasalah.
Pemerintah akhirnya meminta Mahkamah Agung (MA) mempercepat putusan atas gugatan PKPU eks napi korupsi dilarang nyaleg.
KPU menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi korupsi nyaleg.
Sempat meminta KPU segera menjalankan putusan soal caleg eks koruptor, Bawaslu kini menunggu putusan MA atas gugatan PKPU.