
KPU Akan Rapat dengan Kemenkumham soal Eks Napi Mau Ikut Pilkada
KPU RI mulai persiapkan tahapan Pilkada 2024. Termasuk akan melakukan rapat dengan Kemenkumham soal eks narapidana yang mau maju di Pilkada 2024.
KPU RI mulai persiapkan tahapan Pilkada 2024. Termasuk akan melakukan rapat dengan Kemenkumham soal eks narapidana yang mau maju di Pilkada 2024.
Polemik caleg eks koruptor telah dibatalkan oleh MA, dan sekaligus memerintahkan KPU untuk mengubahnya. Namun bagaimana sikap KPU?
Putusan MA untuk memberikan jeda lima tahun bagi mantan narapidana korupsi untuk mengikuti pemilu bukanlah suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Putusan MK soal mantan narapidana korupsi bisa kembali maju lima tahun usai dipenjara mendapat apresiasi. Tapi, koruptor dinilai harus dicabut hak politiknya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan eks koruptor bisa maju menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi meminta KPU harus mematuhi putusan MA terkait bolehnya mantan napi korupsi nyaleg, meski aturan tidak otomatis berlaku.
Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan nasib Peraturan KPU/PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg
KPU mengirimkan surat kepada seluruh partai politik terkait sejumlah mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu jadi caleg. Bagaimana tindak lanjutnya?
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas bacaleg eks napi korupsi.
Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik berencana menggugat terkait putusan Bawaslu DKI soal pencalegan yang belum ditindaklanjuti KPU DKI.