
Gratifikasi Rp 44 M, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5,3 Tahun Bui
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut 5 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa KPK. Jaksa menilai Saiful terbukti melakukan gratifikasi senilai Rp 44 miliar.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut 5 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa KPK. Jaksa menilai Saiful terbukti melakukan gratifikasi senilai Rp 44 miliar.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, menjalani sidang kedua kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Sidang beragendakan eksepsi.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah menjalani sidang dakwaan. Dia didakwa telah menerima gratifikasi mencapai nilai Rp 44 miliar selama menjadi bupati Sidoarjo.
Dirut PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Group, Alim Markus memenuhi panggilan KPK. Alim diperiksa sebagai saksi kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
KPK memanggil Dirut PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Group, Alim Markus. Dia diperiksa terkait kasus gratifikasi eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah jadi tersangka gratifikasi Rp 15 miliar. Gratifikasi diberikan berdalih hadiah ultah hingga ucapan selamat hari Lebaran.