
Info Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Pekan Depan, Catat Syaratnya!
Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru berlaku lagi. Ini syaratnya.
Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru berlaku lagi. Ini syaratnya.
SIM yang mati saat libur Isra Mikraj dan Imlek bisa diperpanjang pekan depan.
SIM yang mati masih bisa diperpanjang sehingga pemiliknya tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian lagi.
SIM mati bisa diperpanjang. Tapi tidak semua, syaratnya SIM tersebut mati pada tanggal merah seperti saat Natal dan Tahun Baru.
Dispensasi kali ini berlaku saat hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H, Rabu (19/7/2023) kemarin.
SIM yang mati bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Adha masih bisa diperpanjang.
SIM yang masa berlakunya mati tepat saat libur Hari Raya Iduladha masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Ini syarat dan biayanya.
Sebagai dispensasi, SIM yang masa berlakunya habis hari ini masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati masih bisa diperpanjang, khususnya selama masa libur ini.
Biasanya, SIM yang mati lewat sehari saja tidak dapat diperpanjang. Namun, ada perlakuan khusus selama libur Hari Raya Nyepi dan cuti bersama ini.