
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Di saat libur nasional seperti hari ini, ada dispensasi perpanjangan SIM. Catat syarat dan biayanya.
Di saat libur nasional seperti hari ini, ada dispensasi perpanjangan SIM. Catat syarat dan biayanya.
SIM yang mati pas di tanggal libur dan cuti bersama Idul Adha bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru masih berlaku hari ini. Segini biaya perpanjang SIM yang habis masa berlakunya pada 23-24 Mei itu.
Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru berlaku lagi. Ini syaratnya.
Perpanjang SIM mati tanpa perlu bikin baru masih berlaku sampai besok. Simak persyaratan dan biayanya.
SIM kamu mati bertepatan dengan hari libur Lebaran? Nggak perlu khawatir harus membuat SIM baru. Kamu bisa perpanjang asal tak lewat waktu yang ditentukan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia memberi kelonggaran bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya.
SIM mati bisa diperpanjang pada Sabtu pekan ini. Tapi nggak semua SIM mati yang bisa diperpanjang pada tanggal tersebut, begini persyaratannya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan penyesuaian pelayanan surat izin mengemudi (SIM) menjelang Pemilu, Rabu (14/2/2024).
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa tepat saat libur Isra Mikraj dan cuti bersama Imlek akhir pekan kemarin masih bisa diperpanjang.