
Syarat dan Jadwal Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Terdapat dispensasi bagi pemilik SIM yang mati saat libur Idul Adha, Jumat (6/6/2025).
Terdapat dispensasi bagi pemilik SIM yang mati saat libur Idul Adha, Jumat (6/6/2025).
Perpanjang SIM mati bisa dilakukan tanpa harus bikin baru. Berikut ini syarat khusus yang harus dipenuhi serta biaya yang harus disiapkan.
SIM mati bisa diperpanjang pada 30 Mei 2025 tanpa perlu bikin baru. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru pada 14-16 Mei 2025. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi serta biayanya.
Perpanjang SIM mati bisa dilakukan tanpa harus bikin baru. Asalkan kamu memenuhi syarat berikut ini ya!
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM mati hingga 15 April 2025. Ketahui syarat dan biaya perpanjangan tanpa bikin baru di sini.
Kapan Satpas kembali buka melayani perpanjangan masa berlaku SIM?
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur lebaran bisa perpanjang tanpa bikin baru. Catat jadwal dan syaratnya.
Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bakal berlaku mulai 8 April 2025. Berikut syarat-syaratnya yang wajib dipenuhi.
Telat sehari melakukan perpanjangan SIM, sudah pasti harus bikin baru. Segini biaya yang disiapkan untuk membuat SIM baru.