
SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasannya
SIM mati apakah bisa diperpanjang? Mungkin banyak yang bertanya-tanya soal perpanjangan SIM mati itu. Berikut ini penjelasannya.
SIM mati apakah bisa diperpanjang? Mungkin banyak yang bertanya-tanya soal perpanjangan SIM mati itu. Berikut ini penjelasannya.
Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Tapi ada pengecualian. SIM yang mati hari ini tetap bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
SIM harus diperpanjang saat masa berlakunya aktif. Soalnya sekalipun baru lewat sehari, sudah pasti kamu harus bikin baru.
Terdapat dispensasi bagi pemilik SIM yang mati saat libur Idul Adha, Jumat (6/6/2025).
Perpanjang SIM mati bisa dilakukan tanpa harus bikin baru. Berikut ini syarat khusus yang harus dipenuhi serta biaya yang harus disiapkan.
SIM mati bisa diperpanjang pada 30 Mei 2025 tanpa perlu bikin baru. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru pada 14-16 Mei 2025. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi serta biayanya.
Perpanjang SIM mati bisa dilakukan tanpa harus bikin baru. Asalkan kamu memenuhi syarat berikut ini ya!
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM mati hingga 15 April 2025. Ketahui syarat dan biaya perpanjangan tanpa bikin baru di sini.
Kapan Satpas kembali buka melayani perpanjangan masa berlaku SIM?