
Telat Perpanjang SIM Tak Perlu Bikin Baru Masih Berlaku, Ini Syaratnya
Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.
Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.
Polda Metro Jaya pun memberikan perpanjangan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama PPKM.
Selama masa PPKM, jika masa berlaku SIM habis maka tetap bisa diperpanjang meski telat. Ini syaratnya.
Ada dispensasi atau pengecualian bagi pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis di periode PPKM Darurat.