Tiga daerah di Sumatera Selatan ditarget membentuk dewan pengupahan sendiri. Ketiga wilayah itu adalah Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pada 2028 wilayah-wilayah tersebut ditarget telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sendiri.
"Kita harapkan tiga daerah lagi, Ogan Ilir, OKU, dan PALI terbentuk dewan pengupahan dalam 1-2 tahun ke depan. Sehingga, pada 2028 nanti mereka sudah bisa menetapkan UMK sendiri," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cevep Wahyudin, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, pembentukan dewan pengupahan di tiga daerah itu masih berproses. Pihaknya akan menyampaikan rencana pembentukannya kepada kepala daerah.
"Hari ini kita menyampaikan rencana pembentukan dewan pengupahan kepada Bupati OKU, sekaligus kita melakukan sarasehan. Selanjutnya juga akan kita sampaikan di PALI dan Ogan Ilir," katanya.
Dorongan terhadap pembentukan dewan pengupahan ini, sesuai dengan tuntutan pada hari buruh yang lalu. Dalam aspirasi yang disampaikan, seluruh serikat pekerja berharap adanya lembaga yang menetapkan upah di wilayah masing-masing.
"Penyuaraan pada may day yang lalu cukup keras untuk pembentukan dewan pengupahan, terutama di tiga wilayah ini. Apalagi, OKU termasuk kabupaten tua dibandingkan OKU Timur, Muratara, dan Banyuasin yang lebih dulu punya dewan pengupahan," jelasnya.
Di Sumsel saat ini, dari 17 kabupaten/kota, baru memiliki delapan dewan pengupahan. Ke-8 daerah itu adalah Muratara, Lahat, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, OKU Timur, dan Muara Enim. Satu tambahan dewan pengupahan telah disetujui terbentuk oleh bupati adalah di OKI.
"Tanggal 30 April kemarin, Bupati OKI menyetujui untuk pembentukan dewan pengupahan. Insyaallah dalam waktu satu bulan ke depan akan di SK-kan dan dikukuhkan. Ini menjadi kado istimewa di May Day 2026 untuk kawan-kawan buruh dan pekerja di OKI. OKI nanti akan menjadi daerah ke-9 yang memiliki dewan pengupahan di Sumsel," terangnya.
(csb/csb)











































