detikBali

Imigrasi Kupang Deportasi 16 WNA Sepanjang 2025, Terbanyak dari China

Terpopuler Koleksi Pilihan

Imigrasi Kupang Deportasi 16 WNA Sepanjang 2025, Terbanyak dari China


Simon Selly - detikBali

7 orang WNA yang dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Dok. Imigrasi Kupang)
Foto: 7 orang WNA yang dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Dok. Imigrasi Kupang)
Kupang -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mendeportasi 16 warga negara asing (WNA) selama tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatatkan 10 kasus deportasi.

"Terbanyak Republik Rakyat Tiongkok (China)," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa, Jumat (9/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nanang menjelaskan tindakan deportasi dilakukan karena sejumlah pelanggaran keimigrasian. Mulai dari overstay atau melebihi masa izin tinggal hingga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

"Ada yang overstay hingga mereka yang masuk ke Indonesia secara ilegal," jelas Nanang.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data Imigrasi Kupang, pada tahun 2024 deportasi dilakukan terhadap satu WNA asal Australia, empat WN China, empat WN Timor Leste, dan satu warga Malaysia. Sedangkan sepanjang 2025, Imigrasi Kupang mendeportasi 10 WN China, empat WN Timor Leste, satu WN Filipina, dan satu WN Pakistan.

Data Deportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Tahun 2025:
1. Timor Leste 4
2. Filipina 1
3. Pakistan 1
4. China 10


Deportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Tahun 2024:
1. Australia 1
2. China 4
3. Timor Leste 4
4. Malaysia 1



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads