
1.536 Perusahaan Dilaporkan Telat-Tak Bayar THR
Kemnaker membuka layanan pengaduan THR dan BHR. Sebanyak 1.536 perusahaan dilaporkan terlambat atau tidak membayar THR. Denda dan sanksi menanti pelanggar.
Kemnaker membuka layanan pengaduan THR dan BHR. Sebanyak 1.536 perusahaan dilaporkan terlambat atau tidak membayar THR. Denda dan sanksi menanti pelanggar.
Kemnaker laporkan 1.690 aduan terkait THR dan BHR ojek online. 91% laporan masih diproses, perusahaan yang telat bayar THR akan dikenakan denda.
Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi. Salah satunya denda.
Pemerintah telah mengumumkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024 termasuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar.