"Bahwa, klien kami Suwanto mendapatkan proyek (pengadaan buku) itu bukan karena mereka (pihak terdakwa Fahrur Rozi). Hanya, bawahan Suwanto sendiri yang bisa berusaha mendatangi mereka (Fahrur Rozi)," kata Halim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar dengan agenda pembacaan eksepsi, Rabu (22/11/2023).
Halim menjelaskan Suwanto mengenal Fahrur Rozi sebagai teman saja. Halim mengakui Suwanto punya urusan utang-piutang dengan Fahrur Rozi.
"Jadi, (antara Fahrur Rozi dan Suwanto) hanya sebatas kenal saja. Tapi, (Suwanto) diberikan pinjaman uang dan saat mengenal (Fahrur Rozi), klien saya sedang memproduksi buku," jelas Halim.
Selain soal hubungan kliennya dengan eks Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng itu, Halim juga menyanggah hal lain di dalam eksepsinya. Dia menuding dakwaan jaksa tidak akurat.
Menurutnya, dakwaan jaksa yang menuding Fahrur melobi pejabat pemerintah kabupaten di provinsi lain tidak menjelaskan lokasi dan perbuatannya secara spesifik. Sehingga, dia menganggap perkara tersebut harusnya ditangani oleh lembaga peradilan di kabupaten yang didakwakan.
Sementara itu, JPU Muhamad menyatakan telah memahami semua isi eksepsi. Tim JPU akan menanggapi isi eksepsi terdakwa pekan depan.
Sebelumnya, tertulis di dalam dakwaan bahwa Fahrur Rozi mengenal Suwanto pada 2006. Selama mengenal Fahrur, Suwanto pernah meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Fahrur.
Kemudian, tak lama sejak itu, Suwanto mendengar kabar bahwa ada program pengadaan buku dari pemerintah melalui dana BOS. Suwanto yang mendengar kabar tersebut, bersepakat dengan Fahrur agar melobi pejabat kabupaten untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan penerbit miliknya.
(hsa/dpw)