Overstay 813 Hari, Bule Rusia Diusir dari Bali

Overstay 813 Hari, Bule Rusia Diusir dari Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 21 Sep 2023 22:00 WIB
Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Rusia bernama Maksim Zhiltsov karena menyalahi izin tinggal atau overstay selama dua tahun lebih atau 813 hari.
Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Rusia bernama Maksim Zhiltsov karena menyalahi izin tinggal atau overstay selama dua tahun lebih atau 813 hari. (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Rusia bernama Maksim Zhiltsov. Bule Rusia itu diusir karena menyalahi izin tinggal atau overstay selama dua tahun lebih atau 813 hari.

"(Maksim) ditangkap pada 14 September 2023 di vila Ubud," kata Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Denpasar Tedy Riyadi saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (21/9/2023).

Setelah menangkap Maksim, petugas lantas menggeledah vila di tempati Maksim menginap di Ubud. Dari sana, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat paspor yang salah satunya milik Maksim, delapan pisau lipat, gas air mata, dan laptop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, petugas juga menemukan sepucuk surat pemanggilan untuk Maksim dari Polresta Denpasar. Tedy menyebut pemanggilan terhadap bule Rusia itu berdasarkan aduan masyarakat (dumas). Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara detail persoalan yang membuat Maksim dipanggil polisi.

"Ditemukan sepucuk surat undangan klarifikasi dari Polresta Denpasar, pemanggilan atas nama yang bersangkutan (Maksim), terkait dumas (aduan masyarakat)," kata Tedy.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, petugas juga menemukan surat daftar pencarian orang (DPO) di vila tersebut. Namun, Tedy menegaskan nama yang tertulis dalam DPO itu bukan atas nama Maksim.

"Surat DPO itu bukan atas nama yang bersangkutan (Maksim). Dalam hal ini, masih kami kembangkan," tambahnya.

Ditanya apa saja yang dilakukan Maksim selama dua tahun di Bali, Tedy mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut soal itu. Termasuk kenakalan apa saja yang telah dilakukan Maksim selama di Indonesia.

Imigrasi mengenakan sanksi berupa deportasi alias pengusiran untuk Maksim karena telah melewati masa izin tinggal. Maksim dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pukul 19.15 Wita.




(iws/nor)

Hide Ads