
Bruder Angelo Predator Seks Anak Panti Ajukan Kasasi, Jaksa Siap Melawan
Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan yang dikelolanya, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, mengajukan permohonan kasasi.
Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan yang dikelolanya, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, mengajukan permohonan kasasi.
Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara. Terdakwa pelecehan seksual itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di panti asuhannya.
Pengacara korban, Judianto Simanjuntak, mengapresiasi putusan tersebut karena menghukum berat terdakwa Bruder Angelo 14 tahun penjara.
Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan yang dikelolanya. Kejaksaan Negeri Depok mengapresiasi putusan tersebut.
Terdakwa kasus pelecehan seksual Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, Bruder Angelo langsung mengajukan banding.
Terdakwa Bruder Angelo divonis 14 tahun bui. Adapun hal yang memberatkan putusan tersebut adalah hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan penyakit masyarakat.
Bruder Angelo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di panti asuhan yang dikelolanya di Depok, Jawa Barat.
Bruder Angelo akan menghadapi vonis hari ini. Ia akan menghadapi vonis perkara pelecehan seksual terhadap tiga anak di panti asuhan yang dikelolanya di Depok.
Sidang putusan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo atas kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak si panti asuhan yang dikelolanya ditunda.