
Bui 14 Tahun Bagi Bruder Angelo Predator Seks Anak Panti
Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara. Terdakwa pelecehan seksual itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di panti asuhannya.
Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara. Terdakwa pelecehan seksual itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di panti asuhannya.
Pengacara korban, Judianto Simanjuntak, mengapresiasi putusan tersebut karena menghukum berat terdakwa Bruder Angelo 14 tahun penjara.
Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan yang dikelolanya. Kejaksaan Negeri Depok mengapresiasi putusan tersebut.