
Ayah Pemerkosa Anak di Depok Dituntut 18 Tahun Bui-Denda Rp 1 Miliar
JPU Kejari Depok menuntut ayah inisial A (48) yang memerkosa anak kandungnya di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, dengan hukuman 18 tahun penjara.
JPU Kejari Depok menuntut ayah inisial A (48) yang memerkosa anak kandungnya di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, dengan hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa penuntut mengungkap jejak digital dari MMS, terdakwa pencabulan 10 santri di Depok.
Seorang guru ngaji di Depok, MMS (69), didakwa mencabuli 10 santriwati. Dalam persidangan ini, artis Barbie Kumalasari bertugas sebagai pengacara MMS.
PN Kota Depok menutup semua pelayanan dan aktivitas selama lima hari kerja. Penutupan (lockdown) dilakukan usai 17 orang pegawai PN Depok terpapar COVID-19.
Sebanyak 17 orang yang terdiri atas hakim dan pegawai PN Depok positif COVID-19. Akibatnya, PN Depok ditutup sementara selama lima hari kerja.
Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara. Terdakwa pelecehan seksual itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di panti asuhannya.
Pengacara korban, Judianto Simanjuntak, mengapresiasi putusan tersebut karena menghukum berat terdakwa Bruder Angelo 14 tahun penjara.
Terdakwa Bruder Angelo divonis 14 tahun bui. Adapun hal yang memberatkan putusan tersebut adalah hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan penyakit masyarakat.
Bruder Angelo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di panti asuhan yang dikelolanya di Depok, Jawa Barat.
Sidang putusan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo atas kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak si panti asuhan yang dikelolanya ditunda.