
Divonis 5 Tahun Penjara, Pengelola TPS Liar di Limo Ajukan Banding
Pengelola tempat pembuangan sampah liar di Limo, Depok, yaitu pelaku J (58), mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Pengelola tempat pembuangan sampah liar di Limo, Depok, yaitu pelaku J (58), mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok telah mendapat vonis 5 tahun penjara. Selain divonis bui, pelaku juga dikenai denda Rp 3 miliar.
Pengembang perumahan di Cinere, Depok, ngotot meminta akses jalan berujung protes dari warga perumahan lain hingga dibawa ke pengadilan.
Sidang vonis Meita Irianty, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare Depok, hari ini ditunda. Sidang vonis akan digelar pada 11 Desember 2024.
Meita Irianty, pemilik daycare yang menganiaya bayi dan balita di Depok menghadapi vonis hari ini. Sidang digelar di PN Depok secara online.
Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda sidang praperadilan atas kasus pengelolaan sampah ilegal tersangka berinisial J (58) hari ini.
Aksi Staf PN Depok, Dinno Renaldy menodongkan airsoft gun ke tetangganya di berujung jadi tersangka. Alhasil, PN Depok mengutarakan maaf.
PN Depok menyatakan stafnya, Dinno Renaldy, yang viral menodongkan airsoft gun, melanggar kode etik ASN. PN Depok merekomendasikan Dinno untuk dijatuhi hukuman.
Staf Panitera PN Depok menodongkan airsoft gun kepada warga. Dia tidak terima ditegur masalah izin pembangunan bangunan di belakang rumahnya.
Staf panitera PN Depok menodongkan airsoft gun kepada warga kompleks perumahan kawasan Pondok Petir. Polisi mengatakan pelaku mendapat airsoft gun dari teman.