Copy DVR CCTV Kasus Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Bui

Nasional

Copy DVR CCTV Kasus Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Bui

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 24 Feb 2023 21:44 WIB
Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Baiquni Wibowo. Foto: Agung Pambudhy
Solo -

Baiquni Wibowo, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri, dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Baiquni divonis hakim 1 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023) dilansir detikNews.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Baiquni terbukti tanpa hak membuka hingga menyalin isi DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Baiquni bukan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Yosua yang awalnya disebut tembak-menembak itu.

ADVERTISEMENT

"Hanya terdakwa yang telah mengakses DVR tersebut sebelum diserahkan kepada penyidik. dan ketika diserahkan kepada penyidik DVR tersebut tidak dapat diakses penyidik Jakarta Selatan dan menanyakan password DVR tersebut ke saksi Chuck Putranto yang kemudian pada akhirnya diserahkan ke laboratorium forensik," ucap hakim.

"Hanya terdakwa yang faktanya sempat membuka DVR tersebut. Menimbang berdasarkan fakta tersebut maka unsur melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya telah terbukti secara sah dan meyakinkan," sambung hakim.

Baiquni Menerima Putusan Hakim

Baiquni menerima putusan hakim tersebut. Hal itu disampaikan Baiquni di sidang vonis kasus perusakan CCTV yang digelar di PN Jaksel, Jumat (24/2). Mulanya, hakim ketua Afrizal Hadi membacakan amar putusan yang menyatakan Baiquni bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hakim ketua Afrizal Hadi mengatakan Baiquni maupun jaksa penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum banding bila tidak terima dengan putusan ini. Hakim pun bertanya apakah Baiquni akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Apakah saudara akan berkonsultasi dengan tim penasihat saudara, apa saudara akan langsung menjawab mengenai sikap saudara pada hari ini?" tanya hakim ketua Afrizal.

"Silakan bagaimana sikap saudara?" imbuhnya.

Baiquni menyatakan menerima putusan ini dan tidak menyatakan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.

"Menerima Yang Mulia," jawab Baiquni.

"Penuntut umum?" tanya hakim Afrizal.

"Kami mengambil sikap pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab jaksa.

Baiquni Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara. Jaksa meyakini Baiquni terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo," imbuhnya.

Jaksa meyakini Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman 2 dari 2
(rih/ahr)


Hide Ads