Majelis hakim meyakini adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dari rekaman CCTV yang memperlihatkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi naik lift bareng sopirnya, Kuat Ma'ruf. Keduanya menuju ke lantai tiga rumah Saguling untuk menemui Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di sidang vonis Ferdy Sambo. "Keberadaan Kuat Ma'ruf ke lantai tiga itu berdasarkan rekaman CCTV memang kurang lebih dari tiga menit tapi majelis hakim meyakini saksi Kuat Ma'ruf bersama Putri Candrawathi menemui terdakwa di lantai tiga," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dikutip dari detikNews.
Setelah pertemuan di lantai tiga itu, Kuat Ma'ruf bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, Yosua Hutabarat, dan Putri Candrawathi menuju ke rumah Duren Tiga. Hakim meyakini pertemuan di lantai tiga itu telah disepakati rencana dan pembunuhan kepada Yosua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang dari fakta yang terungkap tersebut dikaitkan dengan rekaman hasil CCTV di mana saksi Kuat Ma'ruf diajak Putri Candrawathi naik ke lantai tiga untuk bertemu dengan terdakwa adalah saksi mendengar rencana pembunuhan kepada korban Yosua Hutabarat dan skenario terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer dan korban Yosua Hutabarat," ujar Wahyu.
Hakim lalu menyinggung soal momen Kuat menutup pintu dari lantai dua rumah dinas Sambo itu untuk meredam suara tembakan kepada Yosua. Perbuatan itu diyakini hakim sebagai upaya mendukung skenario yang telah disusun Sambo.
"Sehingga kemudian pada saat ia (Kuat Ma'ruf) sampai di rumah di jalan Duren Tiga Nomor 46 dia menutup pintu dari lantai 2 untuk meredam suara tembakan tersebut," tutur Wahyu.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(nor/hsa)