Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Tak Ada Bukti Putri Alami Pelecehan Seks

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Tak Ada Bukti Putri Alami Pelecehan Seks

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 13 Feb 2023 12:32 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di PN Jaksel
Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di PN Jaksel (dok: 20DETIK)
Solo -

Ferdy Sambo menjalani sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim saat membacakan pertimbangan menyatakan tidak ada bukti valid istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami pelecehan seksual oleh ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Dilansir detikNews, hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan dalam putusan untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan tidak ada bukti pendukung mengarah pada kekerasan seksual atau lebih dari itu.

"Dari tanggal 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau yang lebih dari itu," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menyinggung soal penjelasan dominasi atau relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Hakim menyatakan dalam relasi kuasa, Putri Candrawathi yang berstatus istri Kadiv Propam Polri memiliki posisi dominan atas Yosua.

Menurut hakim, latar belakang Putri sebagai dokter gigi juga lebih dominan dibanding Yosua yang cuma lulusan SMA, berstatus ajudan serta berpangkat Brigadir. Atas dasar itu, hakim menyatakan kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri.

ADVERTISEMENT

"Posisi dominan Putri Candrawathi selaku istri terdakwa yang merupakan Kadiv Propam," ujar hakim.

"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," sambung hakim.

Hakim juga menilai tidak ada fakta menunjukkan Putri mengalami pemerkosaan seperti trauma pasca kekerasan seksual. Hakim turut menyinggung tindakan Putri yang memanggil dan bicara berdua dengan Yosua di kamar setelah pelecehan diklaim terjadi.

Hakim juga menyebut tidak ada bukti seperti visum hingga rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan. Hakim juga menyinggung soal Sambo tidak mengajak Putri visum setelah mendengar cerita adanya pelecehan.

Sampai pukul 11.21 WIB, majelis hakim masih membacakan pertimbangan terhadap unsur-unsur pasal terkait perbuatan Ferdy Sambo. Vonis pidana untuk Ferdy Sambo masih belum dibacakan.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, demikian dilansir detikNews, Selasa (17/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Hide Ads