Chuck Putranto Eks Korspri Ferdy Sambo Divonis 1 Tahun Bui

Nasional

Chuck Putranto Eks Korspri Ferdy Sambo Divonis 1 Tahun Bui

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 24 Feb 2023 21:55 WIB
Chuck Putranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Chuck Putranto dituntut hukuman dua tahun penjara.
Chuck Putranto eks korspri Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: Agung Pambudhy
Solo -

Chuck Putranto, mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Chuck divonis satu tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023) dilansir detikNews.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chuck dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut hukuman dua tahun penjara. Jaksa meyakini eks Korspri Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Chuck Putranto melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara.

Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, Baiquni Wibowo mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Baiquni divonis hakim 1 tahun penjara.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023) dilansir detikNews.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.

Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Baiquni terbukti tanpa hak membuka hingga menyalin isi DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Baiquni bukan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Yosua yang awalnya disebut tembak-menembak itu.

"Hanya terdakwa yang telah mengakses DVR tersebut sebelum diserahkan kepada penyidik. dan ketika diserahkan kepada penyidik DVR tersebut tidak dapat diakses penyidik Jakarta Selatan dan menanyakan password DVR tersebut ke saksi Chuck Putranto yang kemudian pada akhirnya diserahkan ke laboratorium forensik," ucap hakim.

"Hanya terdakwa yang faktanya sempat membuka DVR tersebut. Menimbang berdasarkan fakta tersebut maka unsur melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya telah terbukti secara sah dan meyakinkan," sambung hakim.

Halaman 2 dari 2
(rih/ahr)


Hide Ads