Syukur Keluarga Yoshua Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati: Puji Tuhan

Regional

Syukur Keluarga Yoshua Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati: Puji Tuhan

Tim detikSumut - detikJateng
Rabu, 12 Apr 2023 17:30 WIB
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meluapkan emosinya usai hakim membacakan vonis kepada Putri Candrawathi.
Ibunda almarhum Brigadir Yoshua N Hutabarat, Rosti Simanjuntak (Foto: Grandyos Zafna)
Solo -

Ibunda almarhum Brigadir Yoshua N Hutabarat, Rosti Simanjuntak lega upaya banding Ferdy Sambo ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ferdy Sambo pun tetap dihukum mati setelah bandingnya ditolak.

"Saya sebagai ibu korban sangat menghargai dan menghormati keputusan dari pengadilan tinggi DKI Jakarta," kata Rosti Simajuntak, dihubungi detikSumut, Rabu (12/4/2023).

Rosti menyebut putusan menolak banding Ferdy Sambo merupakan bentuk keadilan yang diberikan kepada keluarga. Dia berharap jangan ada lagi kasus serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap keadilan terus ada untuk masyarakat kecil, dan kami sangat bersyukur kami masih menerima keadilan itu dalam kasus anak kami ini," ucap Rosti.

Hal senada juga disampaikan tante almarhum Brigadir Yoshua, Roslin Simanjuntak mengaku senang atas penolakan banding Sambo itu. Bagi Roslin jika banding Sambo ditolak hukuman mati yang dijatuhkan pada Sambo akan tetap terlaksana.

ADVERTISEMENT

"Puji Tuhan lah, hukumannya bisa tetap mati," ujar Roslin.

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Majelis hakim banding sepakat menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel soal putusan mati untuk Ferdy Sambo. Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan motif pembunuhan Brigadir N Yoshua Hutabarat tak wajib dibuktikan.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu (12/4/2023). Sambo tidak hadir dalam sidang ini.

"Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan," ujar hakim.

Hakim banding pun menyatakan pertimbangan hakim PN Jaksel soal motif tidak wajib dibuktikan telah tepat. Hakim juga mengatakan motif dalam pembunuhan Brigadir N Yoshua Hutabarat tidak jelas karena saksi-saksi tidak terbuka.




(ams/apl)


Hide Ads