Jelang Wajib Halal, Kemenko PMK Pastikan Kesiapan Lintas Kementerian

Jelang Wajib Halal, Kemenko PMK Pastikan Kesiapan Lintas Kementerian

Devi Setya - detikHikmah
Senin, 28 Sep 2026 16:17 WIB
Kemenko PMK Siapkan Koordianasi jelang Wajib Halal 2026
Kemenko PMK Siapkan Koordianasi jelang Wajib Halal 2026 Foto: Dok. MUI
Jakarta -

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga agar kebijakan ini berjalan sesuai rencana.

Asisten Deputi Kemenko PMK Asep Sunandar mengatakan persiapan tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga sistem, data, sumber daya manusia hingga mekanisme teknis di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asep, penerapan Wajib Halal bukan lagi menjadi persoalan mengenai apakah kebijakan tersebut akan dilaksanakan. Ketentuan tersebut telah memiliki dasar peraturan perundang-undangan sehingga yang menjadi perhatian saat ini adalah memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik.

"Sesuai yang tadi disampaikan memang mengikuti perundang-undangan yang dari mulai tahun 2014 kita sudah tidak ada lagi klausul mendebatkan ini dilaksanakan atau tidak. Yang pasti ini harus dilaksanakan." ujar Asep, dikutip dari laman MUI, Senin (28/0/2026).

ADVERTISEMENT

Sertifikasi Halal Sebagai Kepastian bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

Asep menjelaskan, sertifikasi halal pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berada dalam ekosistem perdagangan. Manfaat tersebut mencakup konsumen, produsen hingga pelaku perdagangan.

Menurutnya, sertifikasi halal tidak semestinya dilihat sebagai kebijakan yang hanya memberikan manfaat bagi kelompok tertentu.

"Sertifikasi halal itu untuk memberikan kepastian bagi konsumen, bagi produsen, dan bagi pelaku perdagangan. Jadi tidak ada lagi perdebatan bahwa halal itu hanya menguntungkan sebagian pihak. Kita justru menguntungkan semua pihak," jelasnya.

Karena itu, pemerintah juga memperhatikan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Asep mengatakan pemerintah mendorong agar proses sertifikasi halal dapat dilakukan dengan prosedur yang sederhana, biaya terjangkau dan layanan yang cepat. Dukungan juga disiapkan bagi UMKM yang masih terkendala biaya sertifikasi.

Pemerintah turut mendorong skema self-declare bagi UMKM dengan pendampingan.

"Kita membuat prosedur yang sederhana, biaya terjangkau, layanan cepat dan bantuannya nyata. Bantuannya nyata karena memang banyak UMKM yang sementara ini belum bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan alasan biaya," katanya.

Dalam penerapan Wajib Halal, Asep menekankan pentingnya pendekatan yang tertib dan proporsional. Penegakan hukum bukan menjadi langkah pertama, melainkan dilakukan setelah tahapan edukasi, fasilitasi, pendampingan dan koreksi.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memenuhi ketentuan halal. Dengan demikian, kepatuhan tidak hanya muncul karena adanya ancaman sanksi.

"Harus melalui tahapan edukasi, fasilitasi, pendampingan, koreksi dan baru penegakan hukum itu di belakang. Tapi bukan berarti kita tidak disiplin. Harapannya masyarakat kita itu jangan menerabas atau jangan patuh karena ada polisi," ujarnya.

Tantangan Implementasi Kebijakan Wajib Halal

Di sisi lain, Asep mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan menjelang pemberlakuan Wajib Halal. Tantangan tersebut antara lain berkaitan dengan kapasitas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), proses penetapan halal, ketersediaan SDM dan auditor halal.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan kesiapan bahan dan rantai pasok, serta memperkuat koordinasi dan kelembagaan yang berkaitan dengan implementasi kebijakan.

Karena itu, kesiapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 perlu dilakukan secara menyeluruh. Regulasi, sistem, data, SDM hingga mekanisme teknis menjadi bagian yang perlu dipastikan sebelum kebijakan diberlakukan.

"Wajib halal atau sertifikasi halal mulai 18 Oktober perlu didukung dengan kesiapan, regulasi, sistem, data, SDM, dan mekanisme teknis," tegasnya.

Untuk mempercepat persiapan, Kemenko PMK tengah menyiapkan desain gugus tugas bersama Kantor Staf Presiden (KSP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Gugus tugas tersebut akan mendukung koordinasi percepatan dan penyesuaian teknis. Kemenko PMK juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta unsur terkait lainnya.

Asep mengatakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga perlu diperkuat karena waktu menuju pemberlakuan Wajib Halal semakin dekat. Koordinasi teknis pun akan dilakukan secara intensif dalam beberapa hari ke depan.

"Diperlukan koordinasi lintas KL yang kuat untuk memastikan implementasi berjalan sesuai target," ujarnya.

Asep menyebut pada Kamis (24/9/2026), waktu yang tersisa menuju 18 Oktober 2026 sekitar 24 hari. Kemenko PMK menargetkan penyusunan Keputusan Menko PMK mengenai tim percepatan dapat segera diselesaikan.

"Tinggal 24 hari, kami insyaallah terus berkoordinasi sehingga KepMenko ini bisa selesai paling tidak minggu depan Kamis yang akan datang insyaallah sudah selesai. Teknis-teknisnya akan kami koordinasikan terus setiap hari," tutupnya.



(dvs/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads