Jelang WHO 2026, Restoran Bisa Sertifikasi Halal Bertahap per Outlet

Jelang WHO 2026, Restoran Bisa Sertifikasi Halal Bertahap per Outlet

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 02 Sep 2026 20:45 WIB
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. H. Mamat S. Burhanudin, dalam acara media gathering LPPOM di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. H. Mamat S. Burhanudin, dalam acara media gathering LPPOM di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). Foto: Hanif Hawari/detikcom
Jakarta -

Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, para pelaku usaha kuliner-khususnya restoran dengan jaringan outlet yang tersebar luas-dihadapkan pada tantangan besar. Pemerintah menegaskan bahwa pengajuan sertifikat halal bagi restoran berjaringan tidak harus menunggu seluruh cabang siap secara bersamaan, melainkan dapat dilakukan secara bertahap per outlet.

Meskipun dapat dicicil per cabang, aturan ini menekankan bahwa yang dibolehkan bertahap adalah lokasi outlet, bukan menu makanan di dalamnya.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, menjelaskan bahwa skema penahapan ini diberikan agar pelaku usaha dapat segera bergerak tanpa merasa terbebani. Cabang yang sudah siap dapat diajukan terlebih dahulu ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk diaudit, sementara cabang lain dipersiapkan secara berselang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Mamat mengingatkan bahwa sertifikasi satu outlet tidak otomatis membuat seluruh outlet dalam satu brand yang sama berstatus halal.

"Ada lima standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet disertifikasi kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet. Outlet yang belum bersertifikat halal tidak boleh diklaim sebagai halal," tegas Mamat, dalam acara Influencer & Media Gathering bertajuk "Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap" yang digelar LPPOM di Vertu Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

ADVERTISEMENT

Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam acara Media Gathering LPPOM MUI di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam acara Media Gathering LPPOM MUI di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). Foto: Hanif Hawari/detikcom

Senada dengan BPJPH, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni'am Sholeh, menggarisbawahi bahwa fleksibilitas ini merupakan strategi pendampingan agar seluruh cabang pada akhirnya 100 persen tersertifikasi. Standar kehalalan pada outlet yang diajukan tetap wajib dipenuhi secara mutlak tanpa kompromi.

"Dalam satu restoran, seluruh menu harus halal. Jika dilakukan secara bertahap, yang dilakukan adalah berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu," ujar Ni'am.

Ni'am memaparkan ada dua aspek utama yang harus diperhatikan manajemen restoran:

  • Aspek Substantif: Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sesuai standar pada bahan baku hingga proses penyajian.
  • Aspek Asosiatif: Memastikan seluruh outlet di bawah brand dan manajemen yang sama pada akhirnya mengantongi status kehalalan yang seragam agar tidak membingungkan publik.

Ia menambahkan, kesadaran pelaku usaha perlu dibarengi dengan penguatan public awareness serta aturan reward and punishment yang jelas dari pemerintah. Apalagi, sertifikasi halal saat ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban agama, melainkan sudah menjadi bagian dari nilai tambah ekonomi dan tren gaya hidup (lifestyle).

Seperti diketahui, kewajiban halal akan diberlakukan penuh pada 18 Oktober 2026. Selama masa transisi menuju WHO 2026, masyarakat diimbau lebih cermat dengan memastikan status kehalalan restoran yang dikunjungi melalui prinsip, "Kenali restonya, cek halalnya."



(hnh/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads