MUI Minta Pelaku Usaha Tak Lagi Tunda Sertifikasi Halal

MUI Minta Pelaku Usaha Tak Lagi Tunda Sertifikasi Halal

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 02 Sep 2026 20:05 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam acara Media Gathering LPPOM MUI di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam acara Media Gathering LPPOM MUI di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). Foto: Hanif Hawari/detikcom
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konstitusional masyarakat. Oleh karena itu, para pelaku usaha diimbau untuk tidak lagi mengulur waktu dalam mengurus sertifikasi halal jelang pemberlakuan penuh aturan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat adalah hak publik yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Penundaan atas aturan ini dinilai melanggar hak dasar konsumen.

"Pada hakikatnya jaminan produk halal itu adalah hak publik. Bagaimana mungkin menunda kewajiban negara untuk melindungi publik? Ini justru mencederai hak publik," tegas Asrorun Niam dalam acara Media Gathering LPPOM MUI di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niam menambahkan, kewajiban ini memiliki kedudukan hukum strategis karena selaras dengan hak beragama yang dijamin UUD 1945. Prinsip tersebut kemudian diderivasi melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

ADVERTISEMENT

"Artinya dari sisi politik hukum ini ditempatkan di dalam bagian dari perlindungan masyarakat," jelasnya.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 sebenarnya telah disahkan sejak 17 Oktober 2014 dengan memberikan masa transisi selama lima tahun, yang seharusnya berlaku efektif penuh pada 17 Oktober 2019. Namun, penyesuaian regulasi berulang kali dilakukan akibat keterbatasan infrastruktur dan tingkat kesiapan pelaku usaha.

Lewat UU Cipta Kerja hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, penerapan kewajiban halal sempat digeser ke tahun 2024, sebelum akhirnya diperpanjang kembali hingga 18 Oktober 2026.

Melihat tenggat waktu yang sudah berjalan lebih dari satu dekade, MUI menekankan tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk meminta kelonggaran baru.

"Masih ada waktu, tapi sudah tidak ada ruang lagi untuk excuse melakukan penundaan. Semakin lama hak masyarakat tidak terpenuhi, semakin zalim kita," kata Asrorun.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, sebelumnya mengatakan, usaha skala menengah hingga besar sebenarnya sudah wajib mengantongi sertifikat halal sejak 2024. Masa relaksasi hingga 18 Oktober 2026 ini diberikan sebagai kesempatan terakhir, khususnya bagi sektor mikro dan kecil (UMK) serta bisnis penyedia jasa seperti restoran.

"Tentu saja di rentang waktu dua tahun ini seharusnya semua produk, baik itu restoran ataupun apa saja produk makanan dan minuman yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia, harus dan wajib bersertifikat halal," ujar Mamat.

Mamat mengingatkan bahwa begitu aturan ini berlaku efektif per 18 Oktober 2026, pemerintah tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang abai terhadap legalitas halal. Untuk mengejar target tersebut, BPJPH terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, serta MUI guna menggenjot edukasi dan literasi masyarakat.

"Sekaligus kita juga melakukan kerja sama dengan berbagai macam pihak, kementerian-kementerian lain, kemudian dengan MUI untuk terus kita melakukan edukasi, penguatan literasi terhadap sertifikat halal," pungkas Mamat.



(hnh/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads