Belum Urus Sertifikat Halal hingga 18 Oktober 2026? Ini Sanksinya

Belum Urus Sertifikat Halal hingga 18 Oktober 2026? Ini Sanksinya

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 02 Sep 2026 18:30 WIB
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. H. Mamat S. Burhanudin, dalam acara media gathering LPPOM di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. H. Mamat S. Burhanudin, dalam acara media gathering LPPOM di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). Foto: Hanif Hawari/detikcom
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan peringatan keras bagi para pelaku usaha makanan dan minuman, khususnya bisnis restoran. Pelaku usaha yang nekat tidak mengurus sertifikat halal hingga batas waktu 18 Oktober 2026 terancam sanksi berat, mulai dari penarikan produk hingga penutupan tempat usaha.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. H. Mamat S. Burhanudin, menegaskan bahwa kepatuhan ini mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

"Jika belum juga bersertifikasi halal, maka kita akan melakukan tindakan-tindakan. Tindakannya adalah teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga sampai kita memberikan peringatan bahwa produk Anda harus ditarik dari peredaran," ujar Mamat dalam acara media gathering LPPOM MUI di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya mengenai nasib restoran yang abai terhadap aturan ini, Mamat menegaskan sanksinya bisa sampai pada penutupan operasional.

"Resto tutup," tegasnya.

ADVERTISEMENT

BPJPH juga menyoroti maraknya tempat makan yang memasang klaim sepihak seperti no pork no lard (tanpa daging babi dan tanpa minyak babi) atau memajang ayat Al-Qur'an untuk meyakinkan konsumen. Mamat memastikan klaim mandiri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa menggantikan sertifikat resmi.

"Klaim sendiri ada aturannya. Kalau no pork, no lard, itu bukan bersertifikat halal. Itu klaim sendiri saja, termasuk pelaku usaha yang belum bersertifikat halal," jelas Mamat.

Ia menambahkan, keberadaan tulisan atau simbol keagamaan di area restoran tetap bukan jaminan kehalalan suatu produk maupun jasa penyajian.

"Misalkan ada ditampilkan no pork, no lard, kemudian ada ayat Al-Qur'an ditampilkan di situ, tetap itu bukan jaminan bahwa di situ halal. Harus bersertifikat halal," pungkasnya.

Pemerintah imbau seluruh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memanfaatkan sisa waktu relaksasi hingga 18 Oktober 2026 untuk segera mendaftarkan produk dan jasa restorannya agar terhindar dari sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.



(hnh/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads