
Bharada E yang Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Usai persidangan dia menyampaikan permohonan maaf.
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Usai persidangan dia menyampaikan permohonan maaf.
Jaksa Penuntut Umum beberkan momen Bharada Eliezer menyerahkan pistol HS milik Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Ferdy Sambo.
Bharada E menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini. Bharada E tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan.
Majelis hakim memerintahkan jaksa memanggil 12 saksi untuk persidangan Bharada Eliezer pekan depan. Ke-12 saksi itu terdiri atas keluarga hingga pacar Yosua.
Menurut kuasa hukum Bharada E, dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah cermat. Simak selengkapnya di sini.
Usai menjalani sidang dakwaan, Bharada Eliezer menyampaikan pesannya. Ia mengatakan dirinya hanya anggota yang tidak mampu menolak perintah jenderal.
Menurut Jaksa, Bharada E merasa tergerak hatinya dan empati dengan Ferdy Sambo hingga menyanggupi perintah atasannya itu.
Bharada E menghadiri sidang dakwaan pembunuhan berencana Yosua. Terungkap diisi dakwaan, Bharada E menjawab 'siap komandan' saat diperintah Sambo tembak Yosua.
Bharada Richard Eliezer melalui kuasa hukumnya meminta agar saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan dalam sidang.
Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Manado, Sulawesi Utara, menyaksikan sidang perdana Bharada E yang digelar secara terbuka di TV.