Jaksa menjelaskan, awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal Wibowo menembak Brigadir J, namun dia mengatakan tidak berani. Ferdy Sambo lalu memanggil Bharada E dan langsung disanggupi.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan saksi Ferdy Sambo kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan 'bahwa waktu di Magelang, ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," kata jaksa di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Selasa (18/10/2022).
Menurut Jaksa, Bharada E merasa tergerak hatinya dan empati dengan Ferdy Sambo. Putri Candrawathi menyaksikan saat Sambo bertanya kesanggupan Bharada E menembak Yosua.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap jaksa.
Setelah Bharada E mengatakan siap, Ferdy Sambo menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Richard Eliezer disaksikan oleh Putri Candrawathi. Kemudian Ferdy Sambo menyiapkan eksekusi penembakan Yosua.
"Saksi Ferdy Sambo meminta kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menambahkan amunisi pada magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik terdakwa, saat itu amunisi dalam magazine terdakwa yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm," ucap jaksa.
Selanjutnya Richard memasukkan peluru ke Glock 17 miliknya. Setelah itu, pistol pun diberikan ke Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hsr/nvl)