Bharada E yang Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal

Kabar Nasional

Bharada E yang Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal

Tim detikNews - detikJabar
Selasa, 18 Okt 2022 12:13 WIB
Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimulai. Bharada E melambaikan tangan sebelum sidang.
Bharada Elizer (Foto: A.Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Usai persidangan dia menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," ucap Bharada Eliezer dilansir dari detikNews, Selasa (18/10/2022).

Bang Yos yang dimaksud Eliezer adalah Brigadir Yosua, yang sesuai dakwaan, tewas ditembak Eliezer dan Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Eliezer mengatakan dia tidak bisa melawan arahan Ferdy Sambo yang kala itu berpangkat Irjen dan merupakan atasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah jenderal," ujar Eliezer.

Bharada Richard Elizer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Bharada E disebut tanpa ragu menembak Brigadir J.

ADVERTISEMENT

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Usai persidangan, Bharada Eliezer tidak mengajukan nota keberatan. Sidang Bharada Eliezer akan dilanjutkan pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Bharada Eliezer: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Menolak Perintah Jenderal

(mso/mso)


Hide Ads