Jawaban Bharada E saat Diperintah Sambo Tembak Yosua: Siap Komandan!

Kabar Nasional

Jawaban Bharada E saat Diperintah Sambo Tembak Yosua: Siap Komandan!

Tim detikNews - detikJatim
Selasa, 18 Okt 2022 11:52 WIB
Bharada E Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J (Wilda-detikcom)
Foto: Jaksa sebut Bharada E sanggupi perintah Ferdy Sambo dan isi amnusi tembak Brigadir J (Wilda-detikcom)
Surabaya -

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu hadir dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Bharada E didakwa bersama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebelum ikut membunuh Yosua, ada beberapa hal yang dilakukan Bharada E yang terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Salah satunya, Bharada E terungkap menyanggupi Ferdy Sambo saat disuruh menembak Yosua.

"Selanjutnya Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan Ferdy Sambo tersebut lalu Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," kata jaksa dilansir dari detikNews, Selasa (18/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, ada 2 hal dilakukan Bharada E usai disuruh Ferdy Sambo menembak Yosua.

Bharada E Sanggupi Perintah Sambo dan Jawab 'Siap Komandan'

Bharada E terungkap menjawab 'siap komandan' saat Ferdy Sambo menyuruhnya menembak Yosua. Jaksa menuturkan, mulanya Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal Wibowo untuk melakukan penembakan. Namun, Ricky Rizal mengaku tidak sanggup.

ADVERTISEMENT

"'Kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?', dijawab oleh Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak', kemudian Ferdy Sambo mengatakan kepada Ricky Rizal Wibowo 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga', dan perkataan Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Ricky Rizal Wibowo sebagaimana jawaban sebelumnya," kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Karena Ricky menolak, Ferdy Sambo pun memintanya untuk memanggilkan Richard Eliezer. Ferdy Sambo kemudian menanyakan hal yang sama kepada Richard: apakah Richard berani menembak Yosua, yang kemudian dijawab dengan 'siap'.

"Selanjutnya Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan Ferdy Sambo tersebut lalu Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjut jaksa.

Baca Bharada E Isi Amunisi usai jawab 'Siap Komandan' di halaman selanjutnya

Bharada E Isi Amunisi

Bharada E juga terungkap mengisi senjata api miliknya, Glock 17, dengan tambahan amunisi. Amunisi itu sebelumnya diberikan oleh Ferdy Sambo usai Bharada E menyanggupi untuk menembak Yosua.

"Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu disaksikan oleh Putri Candrawathi," kata jaksa.

Jaksa mengatakan amunisi tersebut dipersiapkan Ferdy Sambo saat Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk memanggil Richard Eliezer. Ferdy Sambo kemudian meminta Richard untuk menambahkan amunisi itu ke senjata api Glock 17 miliknya. Saat itu, hanya ada 8 butir peluru dalam senjata api milik Richard.

"Saat itu amunisi dalam Magazine Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm, selanjutnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Ferdy Sambo tersebut," papar jaksa.

Richard lantas menambah amunisi senjatanya sesuai dengan perintah Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan bahwa saat itu Richard sudah mengetahui senjata itu akan digunakan untuk membunuh Yosua.

"Pada saat Richard Eliezer Pudihang Lumiumengisi 8 (delapan) butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa.

Halaman 2 dari 2
(hse/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads