Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 18 Okt 2022 11:58 WIB
Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimulai. Bharada E melambaikan tangan sebelum sidang.
Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimulai. Bharada E melambaikan tangan sebelum sidang. Foto: A.Prasetia/detikcom
Denpasar -

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan pesan usai menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada Eliezer meminta maaf dan mengungkap rasa penyesalannya.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," ucap Bharada Eliezer usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Bang Yos yang dimaksud Bharada Eliezer adalah Brigadir Yosua, yang sesuai dakwaan, tewas ditembak Bharada Eliezer dan Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, Bharada Eliezer juga mengatakan dia tidak bisa melawan arahan Ferdy Sambo yang kala itu berpangkat Irjen dan merupakan atasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah jenderal," kata Eliezer.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Usai persidangan, Bharada Eliezer tidak mengajukan nota keberatan. Sidang Bharada Eliezer akan dilanjutkan pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.




(nor/hsa)

Hide Ads