Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang dalam proses pengembalian berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Ada catatan dalam berkas kasus yang masih perlu dilengkapi.
"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya seperti dilansir dari detikNews, Senin (29/8/2022).
Berkas tersebut diminta untuk dilengkapi agar kasusnya segera dibawa ke persidangan. Jaksa mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ucap dia.
Sejauh ini, kata dia, kejaksaan intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan. Dia mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.
"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya.
Kendati demikian, pihaknya masih melengkapi catatan untuk penyidik kepolisian. Setelah catatan selesai oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi.
"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap," terangnya.
Berkas Dilimpahkan ke Jaksa
Sebelumnya, penyidik Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan Jumat (19/8) lalu.
"Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut ini peran keempat tersangka:
- Peran Bharada RE adalah telah menembak korban, yakni Brigadir J.
- Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
- Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
- Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Simak Video "Video: Kejagung Mulai Selidiki Kasus Pengoplos Beras Premium"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/nvl)