Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dikembalikan kepada penyidik kepolisian oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.
"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8/2022) seperti dilansir detikNews.
Jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi agar kasus segera dibawa ke persidangan. Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil materil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ucap dia.
Kejaksaan mengatakan intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan. Dia mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.
"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secar intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya.
Namun dia mengatakan pihaknya masih melengkapi catatan untuk penyidik kepolisian. Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi setelah dinyatakan pemberian catatan selesai oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani.
"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap," katanya.
Adapun empat berkas adalah milik tersangka Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut peran keempat tersangka:
- Peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.
- Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
- Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
- Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.