
Mahasiswa Penyebar Hoax Pelecehan Seks BEM FMIPA UNY Terancam 10 Tahun Bui
Polisi menetapkan pria berinisial RAN (19) sebagai tersangka penyebar hoaks pelecehan seksual pengurus BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Polisi menetapkan pria berinisial RAN (19) sebagai tersangka penyebar hoaks pelecehan seksual pengurus BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Polisi telah menangkap pembuat dan penyebar hoaks terkait isu kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY.
Polda DIY sudah menyita sejumlah barang bukti terkait penyebaran hoaks soal kekerasan seksual yang dilakukan pengurus BEM FMIPA UNY.
RAN menyebarkan hoaks bahwa seorang pengurus BEM di FMIPA UNY melakukan pelecehan seks. Polisi membongkar motifnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan oleh salah satu pengurus BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mencuat. Begini updatenya.
BEM FMIPA UNY merespons soal isu salah satu pengurusnya yang dituduh melakukan pelecehan seksual. BEM FMIPA UNY membekukan status yang bersangkutan.
Mahasiswa yang diduga sebagai pelaku telah menyatakan bakal menempuh jalur hukum karena dirugikan. Dia juga mempersilakan agar ponselnya diperiksa.