detikJatengMinggu, 05 Jun 2022 16:35 WIB
Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Rp 1,53 M di Jepara
Dari empat lokasi, petugas Bea Cukai Kudus menemukan 1.341.760 batang rokok ilegal. Potensi kerugian penerimaan negara mencapai sekitar Rp 1,025 miliar.












































