Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia: Sejarah dan Fungsinya

ADVERTISEMENT

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia: Sejarah dan Fungsinya

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 14 Apr 2023 16:00 WIB
Dirjen Bea dan Cukai bersama BNN tangkap pengedar narkoba jaringan internasional. Selain narkoba, ratusan baju bekas impor ilegal juga diamankan petugas.
Ditrektorat Jenderal Bea dan Cukai bersama BNN tangkap pengedar narkoba jaringan internasional. Selain narkoba, ratusan baju bekas impor ilegal juga diamankan petugas. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia adalah salah satu institusi yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Instansi ini dipimpin pejabat eselon 1 ini merupakan unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepabeanan bisa diartikan berhubungan dengan kerja mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara.

Adapun menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan peraturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman resmi beacukai.go.id setidaknya ada lima tugas utama yang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya ke Indonesia, memberantas penyelundupan, melindungi industri perdagangan dari persaingan yang tidak sehat, melaksanakan tugas yang berkepentingan dengan lalu lintas barang, dan memungut bea masuk dan pajak impor.

Sejarah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia

Bea dan Cukai pada dasarnya termasuk dalam perangkat negara "konvensional" seperti juga kepolisian, kejaksaan, atau angkatan bersenjata di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari situs beacukai.go.id, fungsi Bea Cukai di Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu dan kelembagaannya bersifat lokal sesuai wilayah kerajaannya. Di pelabuhan-pelabuhan di Sumatera dan Jawa misalnya, biasanya terdapat syahbandar yang menangani bea cukai dan dikepalai seorang pejabat tumenggung.

Ketika Kongsi Dagang Hindia Timur (VOC) mulai memonopoli perdagangan di Nusantara, pungutan untuk aktivitas ekspor-impor dikenal dengan "tarif tol". Sedangkan pada masa pendudukan Inggris, pungutan atas keluar masuk barang disebut "sewa boom".

Pada masa Hindia Belanda tersebut, masuk pula istilah douane untuk menyebut petugas Bea Cukai. Istilah ini hingga kini masih kerap dipakai.

Nama resmi Bea Cukai pada masa Hindia Belanda tersebut adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A) atau dalam terjemah bebasnya berarti "Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai".

Tugasnya tak jauh berbeda dengan saat ini, yaitu memungut biaya baik proses impor atau ekspor barang yang masuk ke wilayah Hindia Belanda. Berbagai tugas ini diatur dalam peraturan Gouvernements Besluit (Keputusan Pemerintah) Nomor 33 tanggal 22 Desember 1928 tentang Organisasi Dinas Bea dan Cukai.

Ketika Belanda bertekuk lutut kepada Jepang, tugas pengurus bea impor dan ekspor ditiadakan. Petugas hanya bisa mengurus cukai saja. Pemerintah pendudukan mengeluarkan Oendang-Oendang No. 13 pada 29 April 1942.

Dalam Pasal 2 Nomor 2, seperti diterbitkan Kanpo (Berita Pemerintah) berbunyi: "untuk sementara waktu bea (in en uitvoerrechten) tidak usah diurus." Namun, cukai tetap diberlakukan untuk tembakau dan minuman keras.

Saat Indonesia merdeka, tepatnya 19 Agustus 1945 organisasi Kementerian Keuangan langsung dibentuk. Urusan bea dan cukai ditetapkan menjadi bagian dari Pejabatan Pajak yang berkedudukan di Jakarta.

Menteri Muda Keuangan Mr. Syafruddin Prawiranegara lalu merombak organisasi Kementerian Keuangan pada 1 Oktober 1946. Urusan bea dan cukai lepas dari Pejabatan Pajak dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai.

R.A Kartadjoemena ditunjuk sebagai KepalaPejabatan Bea dan Cukai yang pertama. Menurut Orang Indonesia jang Terkemoeka di Djawa, yang terbit tahun 1944, Mr. Raden Abdoerachim Kartadjoemena lahir di Ciamis pada 16 Juni 1915.

Dia lulusan sekolah hukum tahun 1940. Dia pernah bekerja sebagai pegawai kantor Stadsgemeente(Kotapraja) Jakarta, aspiran wakil Inspektur Keuangan Magelang, kepala Kantor Penetapan Pajak Semarang, serta soeperintenden Kantor Lelang Negeri Semarang dan Pati-Ayu.

Kartadjoemena kemudian kembali ke Magelang dan diangkat sebagai wakil kepala Pejabatan Pajak yang dikepalai oleh Soetikno Slamet. Kartadjoemena lalu menjadi kepala Pejabatan Pajak ketika Soetikno Slamet diangkat menjadi kepala Pejabatan Urusan Uang, Kredit dan Bank yang baru dibentuk.

Tanggal 1 Oktober 1946 akhirnya ditetapkan sebagai hari lahir Bea Cukai Indonesia.

Sejak saat itu, lembaga Bea Cukai terus bertransformasi. Seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, di mana istilah Pejabatan Bea Cukai berubah menjadi nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai, dan bertahan sampai tahun 1965.

Masa ini merupakan periode awal instansi ini menjalankan fungsi pengawasan perdangan secara menyeluruh di wilayah Indonesia.

Selanjutnya pada 30 Maret 1965 hingga sekarang, nama institusi ini menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dipimpin seorang Direktur Jenderal.

Fungsi Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia

1. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.

2. Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif terutama dalam hal logistik impor dan ekspor.

3. Melakukan penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal.

4. Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan bidang kepabeanan dan cukai secara efektif dan efisien.

5. Membatasi, mengawasi dan mengendalikan produksi, peredaan dan konsumsi barang tertentu yang termasuk dalam karakteristik membahayakan.

6. Melindungi masyarakat melalui pengawasan atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif.

7. Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.

Nah itulah berbagai hal tentang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia yang bisa detikers ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat ya!




(pal/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads