
Apakah Barang Bawaan Haji Kena Bea Masuk? Ini Aturannya
Ketentuan soal bea masuk barang bawaan jemaah haji diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
Ketentuan soal bea masuk barang bawaan jemaah haji diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
Pemerintah membebaskan bea masuk 1.800 barang kiriman jemaah haji senilai US$ 149 Ribu.
DJBC Kementerian Keuangan akan membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus.
DJBC Kemenkeu akan membebaskan bea masuk untuk barang bawaan penumpang tertentu, termasuk jemaah haji dan hadiah lomba mulai 6 Juni 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan pajak barang penumpang senilai US$ 500 atau lebih. Cek di sini aturannya.
Potensi penerimaan negara dari layanan barang bawaan penumpang dalam periode 2023-2024 berkisar Rp 83 miliar atau 0,0003% dari penerimaan DJBC.
"Untuk reguler ya seluruhnya (bebas), kalau untuk yang khusus US$ 2.500, sepanjang itu merupakan barang pribadi," kata Chairul.
Kini barang hadiah lomba atau penghargaan yang dibawa dari luar negeri bebas bea masuk.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus.
Pengadilan perdagangan Amerika Serikat (AS) memblokir sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump.