detikFinanceJumat, 26 Apr 2024 15:03 WIB
Ini Alasan Bea Cukai Kenakan Denda hingga 1.000% Terhadap Importir Barang Kiriman
Importir dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika salah memberitahukan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.











































