
Imbauan Bawaslu Cirebon soal Kampanye di Fasilitas Pemda-Kampus
Bawaslu Kota Cirebon mengeluarkan imbauan untuk pemerintah daerah dan perguruan tinggi terkait izin penggunaan fasilitas dalam kampanye Pilwalkot 2024.
Bawaslu Kota Cirebon mengeluarkan imbauan untuk pemerintah daerah dan perguruan tinggi terkait izin penggunaan fasilitas dalam kampanye Pilwalkot 2024.
Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon menertibkan APK yang dipasang di area permakaman. Sebab, pemasangan APK di area kuburan sejatinya dilarang aturan.
Bawaslu Kota Cirebon menindak kendaraan pelat merah yang membawa APK. Bawaslu pun memanggil pihak terkait, termasuk caleg.
Bawaslu Kota Cirebon beralamat di Jalan Sunyaragi Kesambi. Bawaslu berfungsi sebagai lembaga pengawasan dan penindakan pada Pemilu.
Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan milik bacaleg di Kota Cirebon ditertibkan Bawaslu.